Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Padang menjelaskan:
- Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang sosial;
- pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial;
- pelaksanaan administrasi dinas sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya