MENU

Super Administrator

17 September 2018

4288 Kali Dilihat

Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Padang

Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Padang menjelaskan:

  • Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan bidang sosial;
  • pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial;
  • pelaksanaan administrasi dinas sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya