02 Juni 2021
2644 Kali Dilihat
Menurut ketentuan pasal 96 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dilakukan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan penyandang disabilitas.
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Menurut pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Sasaran rehabilitasi sosial ditujukan kepada :
Gambar 1. Hak Penyandang Disabilitas
Namun kondisi saat ini menunjukkan tingkat kompleksitas masalah yang sangat mengkhawatirkan terutama yang berhubungan langsung dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Faktor yang mempengaruhinya adalah kurangnya sosialisasi tentang penyandang disabilitas kepada masyarakat, belum adanya pembinaan dan pendidikan berkelanjutan terhadap penyandang disabilitas, belum tersedianya sarana dan prasarana penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan swasta, belum adanya pedoman pembinaan penyandang disabilitas, dan belum adanya regulasi tentang penanganan terpadu disabilitas.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial melakukan terobosan inovasi berupa layanan rehabilitasi sosial terpadu yang nantinya akan menghasilkan produk layanan yang bekerjasama dengan berbagai pihak terkait di Kota Padang berupa :
Adapun outcome yang diharapkan adalah dapat: Meningkatnya layanan rehabilitasi sosial terpadu dalam perlindun
gan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Padang dan dapat meningkatkan proses fungsisosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi layanan sosial dan kemandirian di masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Padang dengan Rumah Ramah Disabilitas
![]() |
![]() |
Sosialisasi Perwako tentang Penanganan Rehabilitasi Sosial Terpadu Penyandang Disabilitas
![]() |
![]() |
Mendampingi Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Melakukan Audiensi Kepada Walikota Padang Dalam Rangka Pemenuhan Hak – Hak Disabilitas Kota Padang | Koordinasi dengan petugas pendata PMKS di Kecamatan sebagai bentuk pemutakhiran data diantaranya data Penyandang Disabilitas Kota Padang | |
![]() |
![]() |
|
Partisipasi Dinas Sosial Dalam Rangka Lokarya Kota Padang Menuju Kota Inklusif |
Bimbingan Sosial Keterampilan Disabilitas |
|
![]() |
![]() |