MENU

Super Administrator

11 September 2020

16743 Kali Dilihat

Inovasi Dinas Sosial Kota Padang tentang Penanganan Anak Jalanan Melalui Rasailah Daku Rangkul, Sayangi, Latihlah dengan Pendidikan Terpadu

Inovasi Dinas Sosial Kota Padang tentang Penanganan Anak Jalanan Melalui Rasailah Daku Rangkul, Sayangi, Latihlah dengan Pendidikan Terpadu
  • LATAR BELAKANG
    • Visi dan Misi

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2019-2024, telah ditetapkan Visi Pemerintah Kota Padang adalahMewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul, Serta Berdaya Saing.

Mengacu kepada visi dan misi Kota Padang, sebagai instansi pelayanan masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan sinergitas dalam memberikan pelayanan Dinas Sosial Kota Padang menetapkan sebagai berikut:“Terwujudnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial Masyarakat yang Mandiri dan Madani di Kota Padang”, visi ini mengandung makna sebagai berikut :

  1. Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya memenuhi kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan dapat melaksanakan fungsi kehidupannya secara manusiawi dan terhormat.
  2. Masyarakat yang Mandiri dan Madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil yang mandiri dan menjunjung tinggi norma, nilai-nilai dan hukum yang ditopang dengan penguasan teknologi yang beradab dan berilmu.

Untuk mewujudkan Visi sebagaimanan tersebut diatas maka ditetapkan Misi Dinas Sosial adalah: “Meningkatkan kualitas penanganan permasalahan kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui partisipasi aktif masyarakat dan kelembagaan sosial”. Untuk mendukung misi teresbut dibuatlah motto Dinas Sosial Kota Padang “Dinas Sosial Siap Melayani dengan Cerdas, Tangkas, Ikhlas dan Tuntas dalam Penyelenggaraan Urusan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)” dengan maklumat janji “Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai  dengan peraturan perundang – undangan”

Sarana prasarana Dinas Sosial Kota Padang saat ini adalah:

  1. Gedung perkantoran beralamat di Jl. Delima No. 5 Padang, tepatnya di Kelurahan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat.

Untuk meningkatkan pelayanan Dinas Sosial Kota Padang membentuk 2 (dua) unit layanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bagi anak dan keluarga melalui Unit Pelayanan Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI) untuk menangani kasus anak dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) untuk penanganan terhadap keluarga yang bermasalah termasuk keluarga dari anak jalanan.

  1. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu yang beralamat di RT 09 RW 01 Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah
  2. Kendaraan operasional dinas roda 6 sebanyak 2 (dua) unit;
  3. Kendaraan operasional dinas roda 4 sebanyak 7 (tujuh) unit;
  4. Kendaraan operasional dinas roda 2 sebanyak 6 (enam) unit;
  5. Peralatan dan perlengkapan kantor serta mebeleur yang digunakan untuk keperluan operasional kantor sehari-hari, seperti: komputer, laptop, filling cabinet, meja, kursi, lemari, dll.

  

  • Pengertian Anak Jalanan

Salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah anak jalanan dimana pengertian anak jalanan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2012 adalah anak yang bekerja dan hidup dijalanan dengan criteria berkeliaran dan mencari nafkah di jalanan dan tempat – tempat umum. Sedangkan pengertian anak jalanan berdasarkan Perturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan mengatakan bahwa Anak jalanan adalah Anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat umum minimal 4 (empat) jam sehari dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, dalam aturan ini anak jalanan dibagi dengan 3 (tiga) bagian yaitu :

  1. Anak Jalanan Usia Balita adalah anak jalanan yang berusia 0-5 tahun
  2. Anak Jalanan Usia Sekolah adalah anak jalanan yang berusia 6-15 tahun
  3. Anak Jalanan Usia Produktif adalah anak jalanan yang berusia 14-18 tahun

Dalam penanganan anak jalanan melalui RASAILAH DAKU anak jalanan yang dibina adalah anak jalanan usia produktif.

  

  1. INOVASI PENANGANANAN ANAK JALANAN MELALUI RASAILAH DAKU (Rangkul Sayangi Latihlah dengan Terpadu)

Meningkatnya keberadaan anak jalanan memberikan dampak  meningkatnya kasus kriminal dan perbuatan melanggar hukum lainnya yang dilakukan anak jalanan seperti :

Tabel 1

Permasalahan Anak Jalanan

No.

Permasalahan

1.

Banyaknya anak yang hidup di jalanan dan mengikuti pergaulan yang salah seperti: ngelem, mencuri, minuman keras, mengkomsumsi obat-obatan terlarang dan tawuran antar geng/kelompok.

2.

Belum terlaksananya pembinaan mental terhadap anak-anak jalanan karena kurangnya dukungan anggaran dan juga sarana dan prasarana untuk melakukan pembinaan.

3.

Belum terlaksananya sosialisasi bagi anak-anak dalam usia sekolah terhadap bahaya menghisap lem karena belum adanya dukungan anggaran.

4.

Menurunnya nilai kesetiakawanan sosial dan rasa nasionalisme bagi anak.

 

Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, kejadian penjangkauan dan penangkapan anak jalanan adalah kasus yang paling banyak ditemukan. Penertiban ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Padang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong PrajaKota Padang.Setiap tahun kasus anak jalanan yang terjangkau dan tertangkap dalam razia penertiban cenderung meningkat. Beberapa hal yang menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus anak jalanan ini adalah:

  1. Faktor Internal
  2. Ingin mencari jati diri.
  3. Anak tidak mampu menyesuaikan diri dalam hal yang positif dan kreatif.
  4. Rendahnya motivasi anak untuk mengikuti pendidikan.
  5. Keinginan anak untuk memiliki uang sendiri.
  6. Faktor eksternal
  7. Orang tua yang berpisah.
  8. Rendahnya pendidikan orang tua.
  9. Kesibukan orang tua dan kurangnya pengawasan dari keluarga.
  10. Kurangnya perhatian dan kasih sayang.
  11. Lemahnya kemampuan ekonomi.
  12. Kekerasan dalam keluarga.
  13. Pemahaman pengasuhan dan perlindungan terhadap anak yang kurang.
  14. Lemahnya penerapan nilai-nilai atau norma sosial dan spiritual.
  15. Lemahnya dukungan masyarakat dalam penerapan sanksi sosial terhadap penyimpangan perilaku.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 tahun 2012 itu pada pasal 6 menjelaskan bahwa pembinaan anakjalanan meliputi:

  1. Usaha preventif, dilakukan untuk mencegah berkembang dan meluasnya jumlah, penyebaran dan kompleksitas permasalahan berkenaan dengan anak jalanan, meliputikegiatan pendataan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan, sosialisasi, kampanye dan penguatan lembaga sosial yang peduli.
  2. Usaha represif, dilakukan untuk mengurangi dan/atau meniadakan anak jalanan melalui kegiatan penjangkauan dan tugas seleksi.
  3. Usaha rehabilitasi, dilakukan untuk mengembalikan fungsi sosial anak jalanan agar berperan kembali sebagai warga masyarakat melalui kegiatan penampungan, seleksi, penyantunan, dan penyaluran serta tindak lanjut.

Setelah kegiatan usaha preventif dan represif dilakukan dalam beberapa tahun belakangan ini, kenyataan yang ditemui dilapangan menunjukkan kasus-kasus anak jalanan dari tahun ketahun cenderung meningkat dengan tingkat kompleksitas masalah yang sangat mengkhawatirkan terutama yang berhubungan langsung dengan pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran nilai atau norma di masyarakat, seperti: mencuri, pemerasan, tawuran antar geng, penyalahgunaan obat-obat terlarang/lem, dan melakukan tindakan kekerasan seksual dan sebagainya. Hal ini bisa kita lihat dari tabel penjangkauan anak jalanan berikut ini:

Tabel 2.

Jumlah Kasus Anak Jalanan

No.

Tahun

Jumlah Kasus

1.

2015

29 anak

2.

2016

45 anak

3.

2017

78  anak

4.

2018

117 anak

5.

            2019

122 anak

 

Berdasarkan  kondisi di atas dan mengingat penanganan terhadap anak jalanan belum dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

  • Pendekatan Strategis Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu

Strategi Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu merupakan salah satu inovasi yang diusulkan oleh Dinas Sosial beserta Leading Sector.

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial  melakukan terobosan inovasi berupa Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu yang berkerjasama dengan Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sat. Pol.PP Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, BAZNAS, CSR Semen Padang, LKSA/Panti Asuhan se Kota Padang, dituangkan pada nota kesepakatan bersama antara  Dinas Sosial dengan lintas sektor diatas.

Tujuan kegiatan ini sebagai berikut :

  1. Jangka Pendek 15 hari

Terlaksananya penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan fisik dan mental spiritual secara terpadu antara Dinas Sosial Kota Padang dengan Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang

  1. Jangka Menengah (1 tahun)

Terlaksananya penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan pendidikan berkelanjutan secara terpadu antara Dinas Sosial Kota Padang dengan Dinas Pendidikan Kota Padang.

  1. Jangka Panjang (2 tahun)

Terlaksananya penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan kewirausahaan secara terpadu antara Dinas Sosial Kota Padang dengan Perguruan Tinggi (UIN Imam Bonjol) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang.

Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu sasarannya adalah :

  1. Tawuran
  2. Mengkonsumsi obat – obatan terlarang
  3. Menghisap lem
  4. Kekerasan Seksual
  5. Tindak pidana pencurian
  6. Dan tindakan kekerasan lainnya.

 

  • Pelaksanaan dan penerapan

Untuk mencapai dari kegiatan inovasi  penanganananak jalanan melalui pola pembinaan terpadu perlu disusun perencanaan yang matang, pelaksanaan tahap awal inovasi sebagai berikut :

 

Tabel 3

Tahapan awal pelaksanaan penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu

 

NO

TAHAPAN UTAMA

WAKTU

OUTPUT

CAPAIAN

EVIDENCE

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1.

Tahap Pembentukan Tim Efektif

a. Rapat Pembentukan Tim Efektif

21 Juni 2017

Terbentuknya Tim Efektif

100 %

· Undangan

· Daftar hadir

· Notulensi

· Dokumentasi

(terlampir)

b. Penetapan SK Tim Efektif

21 Juni 2017

SK Tim Efektif oleh Kepala Dinas Sosial

100 %

(terlampir)

c. Rapat Kerja Tim Efektif

21 Juni 2017

Jadwal kegiatan jangka pendek

100 %

(terlampir)

2.

Tahap Koordinasi

a. Rapat Kerja Tim Internal dengan Tim Eksternal

12 Juli 2017

 

· Penjelasan tugas dan fungsi masing-masing stakeholders terkait

100 %

· Undangan

· Daftar hadir

· Notulensi

· Dokumentasi

· Surat Pernyataan Dukungan

(terlampir)

b. Penetapan Rancangan Kesepakatan Bersama

21 Juli 2017

 

Draft Kesepakatan Bersama dengan Stakeholders

100 %

(terlampir)

c.  Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Stakeholder terkait

24 Juli 2017

 

Nota Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani stakeholders terkait dan diketahui oleh Walikota

100 %

· Undangan

· Daftar hadir

· Dokumentasi

· Nota Kesepakatan Bersama

(terlampir)

3.

Pembuatan Panduan/Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang

a. Penyusunan Konsep/Draft Panduan/Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang

26 Juli 2017

 

Draft Panduan/Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang

100 %

(terlampir)

b. Finalisasi Panduan/ Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang

-

 

Perwako Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang

100 %

(terlampir)

4.

Tahap Penjangkauan Anak Jalanan

7 s/d 9 Agustus 2017

Jumlah anak dijangkau

100 %

·  Rekapitulasi anak jalanan dijangkau

·  Dokumentasi

·  Surat persetujuan orangtua/ wali asuh

(terlampir)

 

 

 

5.

Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Fisik dan Mental Spiritual

a. Persiapan Materi Pembinaan

7 s/d 9 Agustus 2017

Materi Pelatihan Mental Spiritual

100 %

Materi Latihan di Yonif 133/ Yudha Sakti

(terlampir)

 

 

b. Launching Kegiatan Pembinaan Mental dan Spiritual Anak Jalanan

10 Agustus 2017

Lounching kegiatan oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI

100 %

· Undangan

· Susunan Acara

· Daftar hadir

· Dokumentasi

(terlampir)

c. Kegiatan Pembinaan Mental dan Spiritual Anak Jalanan

10s/d 18 Agustus 2017

Jumlah Anak Jalanan Mengikuti Kegiatan

100 %

·Rekapitulasi anak jalanan yang dibina

·Daftar kegiatan & narasumber

·Absensi

·Dokumentasi

·Laporan pelaksanaan kegiatan

(terlampir)

 

d. Penutupan Kegiatan Pembinaan Mental dan Spiritual Anak Jalanan

18 Agustus 2017

Penutupankegiatan oleh Walikota Padang

100 %

· Undangan

· Susunan Acara

· Dokumentasi

· Berita Acara Serah Terima Anak

(terlampir)

 

 Adapun pedoman pelayanan dalam penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu dengan alur pelayanan sebagai berikut :

Bagan 1

Alur Pelayanan Penanganan Anak Jalanan di Kota Padang

 

         

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama tentang pembinaan terpadu dengan uraian kegiatan pembinaan sebagai berikut:

  1. Pembinaan Mental di Batalyon 133/Yudha Sakti Padang

Pembinaan mental dilaksanakan oleh Batalyon Infanteri 133/ Yudha Sakti dengan materi sebagai berikut:

  • Pengenalan kelompok

Pengenalan kelompok merupakan kegiatan pengenalan untuk peserta (anak jalanan) dan pelatih yang akan melaksanakan kegiatan pelatihan sehingga terjalin komunikasi yang baik

  • Orientasi Lingkungan adalah kegiatan pengenalan lingkungan tempat tinggal bagi peserta pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui lokasi selama pembinaan.
  • PBB

Kegiatan ini mengajarkan tentang tatacara berbaris yang benar kepada anak jalanan yang di bina

  • Karate

Pelatih mengajarkan teknik bela diri dasar kepada anak jalanan sebagai bekal untuk perlindungan diri terhadap musuh

  • Pendadakan

Materi ini mengajarkan anak untuk selalu siaga dalam kondisi apapun kegiatannya berupa membangun peserta pelatihan secara tiba-tiba tanpa memberitahukan sebelumnya.

  • TUM

TUM (Tata Upacara Militer) mengajarkan tentang tata upacara dasar di militer.

  • Long Malap/P3K

Long Malap/P3K adalah pembelajaran untuk penanganan pertama atau dasar pada kecelakaan kegiatan berupa memasang bidai pada korban patah tulang, penanganan awal pada luka.

  • Bimsuh

Bimbingan pengasuh adalah suatu bimbingan mental anak melalui pendekatan kekeluargaan terhadap anak yang dibina agar terjalin komunikasi

  • Senam Militer
  • NIKPURSAR
  • Wawasan Nusantara

Materi wawasan nusantara mengajarkan tentang

  • Upacara Bendera

Kegiatan ini mengajarkan tata cara upacara yang benar kepada anak asuh berupa baris berbaris, jalan, penghormatan

  • Mountenering

Kegiatan ini adalah tata cara meluncur dengan tali betujuan untuk melatih ketangkasan

  • Penyeberangan Basah
  • Jurit Malam

Kegiatan jurit malam adalah kegiatan pengintaian untuk mengambil musuh

  • Latihan Demonstrasi

Latihan demontrasi mengajarkan anak asuh membuat yel-yel sebagai penyemangat dalam pelaksanaan kegiatan

  1. Pembinaan Spiritual

Kegiatan pembinaan spiritual dilaksanakan oleh tim dari Kemenag dengan materi pembelajaran meliputi :

  1. Pendidikan agama/ Tausiyah
  2. Sholat berjamaah
  3. Dzikir bersama
  4. Muhasabah
  5. Pembinaan Psikologi

Kegiatan pembinaan psikologi dilaksanakan oleh tim dari Rumah Ceria dari BBPPKS Regional I Sumatera yang bekerjasama dengan Universitas Andalas kegiatan meliputi :

  1. Tes Psikologi anak
  2. Pengembangan bakat
  3. Bermain kelompok
  4. Pendidikan keluarga, dilaksanakan pembinaan mental spiritual di Batalyon 133/Yudha Sakti anak jalanan diberikan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kemandirian sebagai berikut :
  • Angkatan I Tahun 2017 diberikan keterampilan pelatihan sablon sebanyak 15 orang sesuai dengan anggaran yang ada.
  • Angkatan II Tahun 2018 diberikan pelatihan Sablon dan Papan Karangan Bunga sebanyak 25 orang dibagi 2 angkatan yaitu 10 orang angkatan pertama dan 15 orang angkatan kedua.
  • Angkatan III Tahun 2019 lanjutan untuk anak jalanan diberikan pelatihan penanganan Barbershop sebanyak 10 orang dan pelatihan papan karangan bunga sebanyak 10 orang
  • Tahun 2020 kegiatan belum dilaksanakan karena pandemic Covid19

Penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan Rasailah Daku merupakan ide dari Kepala Dinas Sosial Kota Padang, yang bertujuan anak jalanan dapat tertangani dengan baik. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibentuk tim yang solid dan tepat agar tujuan dapat tercapai dengan membentuk struktur pelaksana kegiatan dimaksud sebagai berikut :

Bagan 2.

Struktur Organisasi Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu

 

  • Pemantauan dan Evaluasi

Uraian bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini dipantau dan dievaluasi, kegiatan pemantauan dilaksanakan pada setiap tahapan inovasi Penanganan Anak Jalanan Melalui Rasailah Daku :

  • Tahap Perencanaan

Hasil pemantauan kegiatan perencanaan tahan awal kegiatan penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu tahun 2017 terlaksana dengan baik, dimana semua kegiatan dalam tahap sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktuyang ditentukan dimana diharapkan Kota Padang dapat menganggarkan kegiatan penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu dalam DPA Dinas Sosial Kota Padang.

  • Pelaksanaan Kegiatan

Pemantauan pelaksanaan kegiatan dilihat dari KAK, SOP dan POAC Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu terlaksana dengan baik dengan rencana yang dibuat oleh Tim Penanganan Anak JalananMelalui Pola Pembinaan Terpadu

 

 

 

  • Kegiatan Hasil yang di capai (Check)

Kegiatan yang dilaksanakan berupa rapat persiapan kegiatan sehubungan dengan penanda-tanganan kontrak kerjasama dengan lintas terkait dalam rangka penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu untuk memulainya berjalan dengan baik dan lancar berkat kerjasama dari tim pelaksana kegiatan tersebut.

  • Rencana Tindak Lanjut Kegiatan (Actuiting)

Pemantauan terhadap rencana tindak lajut adalah memastikan bahan kegiatan Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu dapat terlaksana secara berkelanjutan.

Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu terdiri dari :

  1. Tahap awal dilaksanakan dengan menggunakan dana bantuan dari BAZNAZ dan CSR Semen Padang yang merupakan lounching Kegiatan Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu yang di buka oleh Walikota Padang dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI dan lintas sektor terkait, termasuk keluarga dari anak jalanan yang akan mengikuti kegiatan bimbingan mental dan spritual di Batalyon 133/Yudha Sakti dengan jumlah peserta pembinaan sebanyak 39 orang.
  2. Tahap kedua kegiatan Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu dilaksanakan pada Bulan September 2018 di Batalyon 133/Yudha Sakti Padang, dibuka oleh Walikota Padang dengan jumlah peserta kegiatan sebanyak 25 orang hal ini yang disesuaikan dengan jumlah anggaran yang telah disediakan.

Anak jalanan yang sudah dibina di Batalyon 133/Yudha Sakti, ada perubahan perilaku bagi anak jalanan, dari efek jera dimana ada perasaan penyesalan bagi anak jalanan bahwa apa yang mereka lakukan saat ini adalah salah dan memberikan pemahaman terhadap keluarga untuk lebih memberikan perhatian dan mengontrol anak agar tidak berada di jalanan dan tidak menjadikan anak sebagai obyek eksploitasi dalam mencari nafkah bagi keluarga. Di mana sekitar 50% tidak kembali lagi ke jalanan, karena sudah ada yang melanjutkan pendidikan, mendapatkan pelatihan yang berkelanjutan ke panti rehabilitasi khusus anak dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, dan sebagian sudah ada yang bekerja dan buka usaha sendiri. Dengan demikian jumlah anak jalanan yang turun ke jalanan.

  1. Tahap ketiga kegiatan Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu dilaksanakan pada Bulan Mei 2019 di Batalyon 133/Yudha Sakti Padang, dengan jumlah peserta kegiatan sebanyak 30 orang hal ini yang disesuaikan dengan jumlah anggaran yang telah disediakan.

Anak jalanan yang sudah dibina di Batalyon 133/Yudha Sakti, ada perubahan perilaku bagi anak jalanan, dari efek jera dengan memberikan pemahaman terhadap keluarga untuk lebih memberikan perhatian dan mengontrol anak agar tidak berada di jalanan dan tidak menjadikan anak sebagai obyek eksploitasi dalam mencari nafkah bagi keluarga dan sudah dikembalikan kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan. Penanganan lain bagi anak jalanan adalah memberikan pelatihan pangkas rambut sebanyak 10 orang selama 1 minggu, dan rehabilitasi berkelan jutan di panti rehabilitasi khusus anak dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat sebanyak 11 orang, dan sebagian sudah ada yang bekerja dan buka usaha sendiri.

  1. Penanganan lain yang dilakukan pada anak jalanan yang belum dikembalikan kekeluarga anak jalanan tersebut di titipkan ke Lembaga Penyekenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu untuk diberikan bimbingan keagamaan, keterampilan sebagai pengisi waktu luang, pendidikan non formal seperti mengajarkan tulis baca dan sebagainya,
  2. Bagi anak yang tidak memiliki orang tua dititipkan ke panti asuhan sebagai rumah perlindungan anak.

 

  • Hasil yang di capai

Uraian dampak dari inovasi pelayanan publik ini, memberikan beberapa pembuktian/data yang menunjukan dampak/manfaat dari inovasi pelayanan publik ini.

Hasil dari kegiatan inovasi Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu yang diharapkan adalah berkurangnya jumlah anak jalanan mengikuti pergaulan yang salah sehingga dapat menunaikan hak – haknya untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan meningkatkan nilai kesetiakawanan sosial, rasa nasionalisme bagi anak, dimana anak sebagai generasi penerus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berdayaguna, mandiri serta bekarya.

Dampak kegiatan penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu terhadap kesejahteraan sosial dan Kota Padang dapat memberikan kontribusi sebagai berikut :

  1. Tahun 2017 dari 87 anak jalanan yang terjaring sebanyak 39 orang anak jalanan sudah diberikan pembinaan anak jalanan di Batalyon 133/Yudha Sakti, dimana sebanyak 15 orang diberikan pelatihan sablon dan 2 orang mendapatkan pelatihan berkelanjutan di PSBR Lubuk Alung dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
  2. Tahun 2018 dari 117 anak jalanan yang terjaring, sebanyak 10 orang anak jalanan diberikan pelatihan papan karangan bunga, 25 orang anak jalanan sudah dibina di Batalyon 133/Yudha Sakti, setelah dilakukan pelatihan anak jalanan tersebut di berikan pelatihansablon sebanyak 15 orang sesuai dengan anggaran yang tersedia, selanjutnya dipulangkan ke orang tua dan bagi anak yang tidak atau keluarga belum menjemput anaknya, anak jalanan di titip ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu Kota Padang untuk diberikan bimbingan lanjutan berupa pendidikan keagamaan, ketrampilan, pembinaan kemandirian termasuk bimbingan lanjutan dari psikolog yang berasal dari Rumah Ceria dibawah naungan BBPPKS Regional I Sumatera.
  3. Tahun 2019 dari 129 anak jalanan yang terjangkau sebanyak 30 orang sudah mengikuti pembinaan fisik dan mental di Batalyon 133/ Yudha Sakti selama 1 minggu kemudian sebanyak 10 orang diberikan latihan pangkas rambut dan 10 orang di berikan pelatihan membuat papan karangan bunga serta yang lainnya di pulangkan ke pada keluarga melalui perjanjian dan kembali kesekolah
  4. Untuk pembinaan selanjutnya LK3 Dinas Sosial Kota Padan juga melakunan bimbingan lanjutan terhadap keluarga sehingga keluarga benar – benar memahami dalam pola pengasuhan dan kontrol terhadap anak.
  5. Semakin meningkatnya jumlah anak jalanan yang terjaring sehubungan telah adanya kerjasama dengan lintas sektor terkait.
  6. Tujuan Kota Padang bebas anak jalanan dapat tercapai.
  7. Terkait dengan hal diatas maka didaptkan hasil sebagai berikut :
  8. Melanjutkan sekolah : 19 orang
  9. Mengambil paket A : 12 orang
  10. Mengambil paket B :   8 orang
  11. Mengambil paket C :   2 orang
  12. Tamat SMA :   2 orang
  13. Mengikuti pelatihan                         :   4 orang
  14. Bekerja/ membantu orang tua : 13 orang

  • Kegiatan penanganan anak jalanan memberikan keluaran yang positif bagi kesejahteraan sosial pada anak jalanan hal ini terlihat dari kegiatan pembinaan anak jalanan sebanyak dua angkatan yang bekerjasama dengan Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, bimbingan spritual dari Kementerian Agama, Bimbingan Psikososial oleh Rumah Ceria, Bimbingan keterampilan oleh Dinas Sosial, Melanjutkan Pendidikan oleh Dinas Pendidikan, Peluang Pekerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Bimbingan Keterampilan berkelanjutan oleh Dinas Sosial Provinsi  Keluaran/Output Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Anak Jalanan Melalui Rasailah Daku

 

  • REGULASI/ KEBIJAKAN

Dengan adanya kegiatan penanganan anak jalanan melalui Rasailah Daku pada tahun 2017 dibuatlah Perwako Nomor 4 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembinaan Anak Jalanan.

 

  1. STAKEHOLDER yang TERLIBAT DALAM PELAKSANAAN INOVASIi

Sebagai panduan dalam penanganan anak jalanan di Kota Padang

Dinas Sosial sebagai penggerak utama dalam  untuk pembinaan lanjutan anak jalanan yang berhubungan langsung dengan Leading Sector terkait sebagai berikut:

  1. Dinas Sosial Provinsi

Memfasilitasi bimbingan berkelanjutan berupa pelatihan keterampilan bagi anak jalanan dari Kota Padang

  1. Dinas Sosial Kota Padang bertugas:
  2. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam rangka kegiatan penanganan anak jalanan.
  3. Melakukan asessment kepada anak jalanan oleh Saka Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) perlindungan anak Kota Padang.
  4. Mendampingi tenaga kesehatan dan anak jalanan selama proses pemeriksaan kesehatan.
  5. Batalyon Infateri 133/Yudha Sakti bertugas:
  6. Melakukan pembinaan mental kebangsaan dan disiplin terhadap anak jalanan di Kota Padang
  7. Melakukan pembinaan fisik bagi anak jalanan.
  8. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas :

a)Melakukan penjaringan dan penjangkauan terhadap anak jalanan di Kota Padang.

b)Mengantar anak jalanan yang terjaring ke Balatyon Infanteri 133/Yudha Sakti untuk dilakukan pembinaan.

  1. Dinas Kesehatan Kota Padang bertugas:
  2. Memfasilitasi anak jalanan untuk dilakukan cek kesehatan fisik sebelum mengikuti pembinaan.
  3. Melakukan rujukan pada pemeriksaan lanjutan bagi anak jalanan untuk mendapatkan pelayanan berkelanjutan bagi anak jalanan pada kasus penyakit tertentu.
  4. Kementerian Agama Wilayah Kota Padang bertugas:

Memberikan pendidikan dan pemahaman spiritual terhadap anak jalanan  dalam bentuk bimbingan keagamaan selama anak jalanan dalam pembinaan.

  1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/ Panti Asuhan bertugas:

Menfasilitasi/menampung anak jalanan yang sudah dibina, bagi anak yang tidak memiliki orang tua dan keluarga/ anak tidak layak tinggal bersama orang tua atau keluarga.

  1. Dinas Pendidikan Kota Padang bertugas:

Memfasilitasi anak jalanan yang sudah dibina untuk dapat kembali ke lingkup pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikannya.

  1. Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang bertugas:
  2. Memberikan workshop dan motivasi terhadap anak jalanan yang telah dibina untuk berwirausaha dan mengikuti keterampilan.
  3. Memfasilitasi anak jalanan yang sudah dibina untuk dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
  4. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang bertugas:
  5. Memfasilitasi anak jalanan yang sudah dibina untuk dapat mengikuti pelatihan keterampilan kerja dan pelatihan kewirausahaan
  6. Memfasilitasi anak jalanan yang sudah dibina untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang sudah dimiliki oleh anak jalanan tersebut.
  7. CSR bertugas:

Memberikan dukungan dan bantuan danadalam pelaksanaan kegiatan pembinaan anak jalanan di Kota Padang.

 

  1. Rumah Ceria BBPPKS Regional I Sumatera

Memberikan bimbingan psikologis dan bimbingan mental sosial dalam menentukan pola asuh dan kepribadian anak jalanan.

 

  1. DUKUNGAN ANGGRAN
    • Penerapan kegiatan tahap awal dilaksanakan pada Bulan Agustus 2017 dengan jumlah peserta sebanyak 39 orangkegiatannya dilaksanakan atas bantuan BAZNAS dan CSR Semen Padang.
    • Tahun 2018 s.d sekarang dukungan anggaran sudah berupa DPA Dinas Sosial Kota Padang
  2. PENUTUP

Demikian adanya kegiatan penanganan anak jalanan melalui RASAILAH DAKU, dimana penanganan anak – anak jalanan bukanlah tugas dari Dinas Sosial saja tetapi tugas bersama dan berkelanjutan dengan demikian sehingga dapat menurunkan jumlah anak jalanan dengan pembinaan yang tepat untuk mendukung terciptanya Kota Padang adalah Kota Layak anak akan memberikan dampak positif dan terbaik bagi Pemerintah Kota Padang.