11 September 2020
16743 Kali Dilihat
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2019-2024, telah ditetapkan Visi Pemerintah Kota Padang adalah“Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul, Serta Berdaya Saing”.
Mengacu kepada visi dan misi Kota Padang, sebagai instansi pelayanan masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan sinergitas dalam memberikan pelayanan Dinas Sosial Kota Padang menetapkan sebagai berikut:“Terwujudnya Pelayanan Kesejahteraan Sosial Masyarakat yang Mandiri dan Madani di Kota Padang”, visi ini mengandung makna sebagai berikut :
Untuk mewujudkan Visi sebagaimanan tersebut diatas maka ditetapkan Misi Dinas Sosial adalah: “Meningkatkan kualitas penanganan permasalahan kemiskinan dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui partisipasi aktif masyarakat dan kelembagaan sosial”. Untuk mendukung misi teresbut dibuatlah motto Dinas Sosial Kota Padang “Dinas Sosial Siap Melayani dengan Cerdas, Tangkas, Ikhlas dan Tuntas dalam Penyelenggaraan Urusan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)” dengan maklumat janji “Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan”
Sarana prasarana Dinas Sosial Kota Padang saat ini adalah:
Untuk meningkatkan pelayanan Dinas Sosial Kota Padang membentuk 2 (dua) unit layanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bagi anak dan keluarga melalui Unit Pelayanan Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI) untuk menangani kasus anak dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) untuk penanganan terhadap keluarga yang bermasalah termasuk keluarga dari anak jalanan.
Salah satu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah anak jalanan dimana pengertian anak jalanan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2012 adalah anak yang bekerja dan hidup dijalanan dengan criteria berkeliaran dan mencari nafkah di jalanan dan tempat – tempat umum. Sedangkan pengertian anak jalanan berdasarkan Perturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan mengatakan bahwa Anak jalanan adalah Anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat umum minimal 4 (empat) jam sehari dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, dalam aturan ini anak jalanan dibagi dengan 3 (tiga) bagian yaitu :
Dalam penanganan anak jalanan melalui RASAILAH DAKU anak jalanan yang dibina adalah anak jalanan usia produktif.
Meningkatnya keberadaan anak jalanan memberikan dampak meningkatnya kasus kriminal dan perbuatan melanggar hukum lainnya yang dilakukan anak jalanan seperti :
Tabel 1
Permasalahan Anak Jalanan
No. |
Permasalahan |
1. |
Banyaknya anak yang hidup di jalanan dan mengikuti pergaulan yang salah seperti: ngelem, mencuri, minuman keras, mengkomsumsi obat-obatan terlarang dan tawuran antar geng/kelompok. |
2. |
Belum terlaksananya pembinaan mental terhadap anak-anak jalanan karena kurangnya dukungan anggaran dan juga sarana dan prasarana untuk melakukan pembinaan. |
3. |
Belum terlaksananya sosialisasi bagi anak-anak dalam usia sekolah terhadap bahaya menghisap lem karena belum adanya dukungan anggaran. |
4. |
Menurunnya nilai kesetiakawanan sosial dan rasa nasionalisme bagi anak. |
Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, kejadian penjangkauan dan penangkapan anak jalanan adalah kasus yang paling banyak ditemukan. Penertiban ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Padang bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong PrajaKota Padang.Setiap tahun kasus anak jalanan yang terjangkau dan tertangkap dalam razia penertiban cenderung meningkat. Beberapa hal yang menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus anak jalanan ini adalah:
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 tahun 2012 itu pada pasal 6 menjelaskan bahwa pembinaan anakjalanan meliputi:
Setelah kegiatan usaha preventif dan represif dilakukan dalam beberapa tahun belakangan ini, kenyataan yang ditemui dilapangan menunjukkan kasus-kasus anak jalanan dari tahun ketahun cenderung meningkat dengan tingkat kompleksitas masalah yang sangat mengkhawatirkan terutama yang berhubungan langsung dengan pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran nilai atau norma di masyarakat, seperti: mencuri, pemerasan, tawuran antar geng, penyalahgunaan obat-obat terlarang/lem, dan melakukan tindakan kekerasan seksual dan sebagainya. Hal ini bisa kita lihat dari tabel penjangkauan anak jalanan berikut ini:
Tabel 2.
Jumlah Kasus Anak Jalanan
No. |
Tahun |
Jumlah Kasus |
1. |
2015 |
29 anak |
2. |
2016 |
45 anak |
3. |
2017 |
78 anak |
4. |
2018 |
117 anak |
5. |
2019 |
122 anak |
Berdasarkan kondisi di atas dan mengingat penanganan terhadap anak jalanan belum dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Strategi Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu merupakan salah satu inovasi yang diusulkan oleh Dinas Sosial beserta Leading Sector.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial melakukan terobosan inovasi berupa Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu yang berkerjasama dengan Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sat. Pol.PP Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, BAZNAS, CSR Semen Padang, LKSA/Panti Asuhan se Kota Padang, dituangkan pada nota kesepakatan bersama antara Dinas Sosial dengan lintas sektor diatas.
Tujuan kegiatan ini sebagai berikut :
Terlaksananya penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan fisik dan mental spiritual secara terpadu antara Dinas Sosial Kota Padang dengan Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang
Terlaksananya penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan pendidikan berkelanjutan secara terpadu antara Dinas Sosial Kota Padang dengan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Terlaksananya penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan kewirausahaan secara terpadu antara Dinas Sosial Kota Padang dengan Perguruan Tinggi (UIN Imam Bonjol) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang.
Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu sasarannya adalah :
Untuk mencapai dari kegiatan inovasi penanganananak jalanan melalui pola pembinaan terpadu perlu disusun perencanaan yang matang, pelaksanaan tahap awal inovasi sebagai berikut :
Tabel 3
Tahapan awal pelaksanaan penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu
NO |
TAHAPAN UTAMA |
WAKTU |
OUTPUT |
CAPAIAN |
EVIDENCE |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
1. |
Tahap Pembentukan Tim Efektif |
||||
a. Rapat Pembentukan Tim Efektif |
21 Juni 2017 |
Terbentuknya Tim Efektif |
100 % |
· Undangan · Daftar hadir · Notulensi · Dokumentasi (terlampir) |
|
b. Penetapan SK Tim Efektif |
21 Juni 2017 |
SK Tim Efektif oleh Kepala Dinas Sosial |
100 % |
(terlampir) |
|
c. Rapat Kerja Tim Efektif |
21 Juni 2017 |
Jadwal kegiatan jangka pendek |
100 % |
(terlampir) |
|
2. |
Tahap Koordinasi |
||||
a. Rapat Kerja Tim Internal dengan Tim Eksternal |
12 Juli 2017
|
· Penjelasan tugas dan fungsi masing-masing stakeholders terkait |
100 % |
· Undangan · Daftar hadir · Notulensi · Dokumentasi · Surat Pernyataan Dukungan (terlampir) |
|
b. Penetapan Rancangan Kesepakatan Bersama |
21 Juli 2017
|
Draft Kesepakatan Bersama dengan Stakeholders |
100 % |
(terlampir) |
|
c. Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Stakeholder terkait |
24 Juli 2017
|
Nota Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani stakeholders terkait dan diketahui oleh Walikota |
100 % |
· Undangan · Daftar hadir · Dokumentasi · Nota Kesepakatan Bersama (terlampir) |
|
3. |
Pembuatan Panduan/Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang |
||||
a. Penyusunan Konsep/Draft Panduan/Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang |
26 Juli 2017
|
Draft Panduan/Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang |
100 % |
(terlampir) |
|
b. Finalisasi Panduan/ Pedoman Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang |
-
|
Perwako Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu di Kota Padang |
100 % |
(terlampir) |
|
4. |
Tahap Penjangkauan Anak Jalanan |
7 s/d 9 Agustus 2017 |
Jumlah anak dijangkau |
100 % |
· Rekapitulasi anak jalanan dijangkau · Dokumentasi · Surat persetujuan orangtua/ wali asuh (terlampir)
|
5. |
Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Fisik dan Mental Spiritual |
||||
a. Persiapan Materi Pembinaan |
7 s/d 9 Agustus 2017 |
Materi Pelatihan Mental Spiritual |
100 % |
Materi Latihan di Yonif 133/ Yudha Sakti (terlampir)
|
|
b. Launching Kegiatan Pembinaan Mental dan Spiritual Anak Jalanan |
10 Agustus 2017 |
Lounching kegiatan oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI |
100 % |
· Undangan · Susunan Acara · Daftar hadir · Dokumentasi (terlampir) |
|
c. Kegiatan Pembinaan Mental dan Spiritual Anak Jalanan |
10s/d 18 Agustus 2017 |
Jumlah Anak Jalanan Mengikuti Kegiatan |
100 % |
·Rekapitulasi anak jalanan yang dibina ·Daftar kegiatan & narasumber ·Absensi ·Dokumentasi ·Laporan pelaksanaan kegiatan (terlampir) |
|
|
d. Penutupan Kegiatan Pembinaan Mental dan Spiritual Anak Jalanan |
18 Agustus 2017 |
Penutupankegiatan oleh Walikota Padang |
100 % |
· Undangan · Susunan Acara · Dokumentasi · Berita Acara Serah Terima Anak (terlampir) |
Adapun pedoman pelayanan dalam penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu dengan alur pelayanan sebagai berikut :
Bagan 1
Alur Pelayanan Penanganan Anak Jalanan di Kota Padang
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama tentang pembinaan terpadu dengan uraian kegiatan pembinaan sebagai berikut:
Pembinaan mental dilaksanakan oleh Batalyon Infanteri 133/ Yudha Sakti dengan materi sebagai berikut:
Pengenalan kelompok merupakan kegiatan pengenalan untuk peserta (anak jalanan) dan pelatih yang akan melaksanakan kegiatan pelatihan sehingga terjalin komunikasi yang baik
Kegiatan ini mengajarkan tentang tatacara berbaris yang benar kepada anak jalanan yang di bina
Pelatih mengajarkan teknik bela diri dasar kepada anak jalanan sebagai bekal untuk perlindungan diri terhadap musuh
Materi ini mengajarkan anak untuk selalu siaga dalam kondisi apapun kegiatannya berupa membangun peserta pelatihan secara tiba-tiba tanpa memberitahukan sebelumnya.
TUM (Tata Upacara Militer) mengajarkan tentang tata upacara dasar di militer.
Long Malap/P3K adalah pembelajaran untuk penanganan pertama atau dasar pada kecelakaan kegiatan berupa memasang bidai pada korban patah tulang, penanganan awal pada luka.
Bimbingan pengasuh adalah suatu bimbingan mental anak melalui pendekatan kekeluargaan terhadap anak yang dibina agar terjalin komunikasi
Materi wawasan nusantara mengajarkan tentang
Kegiatan ini mengajarkan tata cara upacara yang benar kepada anak asuh berupa baris berbaris, jalan, penghormatan
Kegiatan ini adalah tata cara meluncur dengan tali betujuan untuk melatih ketangkasan
Kegiatan jurit malam adalah kegiatan pengintaian untuk mengambil musuh
Latihan demontrasi mengajarkan anak asuh membuat yel-yel sebagai penyemangat dalam pelaksanaan kegiatan
Kegiatan pembinaan spiritual dilaksanakan oleh tim dari Kemenag dengan materi pembelajaran meliputi :
Kegiatan pembinaan psikologi dilaksanakan oleh tim dari Rumah Ceria dari BBPPKS Regional I Sumatera yang bekerjasama dengan Universitas Andalas kegiatan meliputi :
Penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan Rasailah Daku merupakan ide dari Kepala Dinas Sosial Kota Padang, yang bertujuan anak jalanan dapat tertangani dengan baik. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibentuk tim yang solid dan tepat agar tujuan dapat tercapai dengan membentuk struktur pelaksana kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Bagan 2.
Struktur Organisasi Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu
Uraian bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini dipantau dan dievaluasi, kegiatan pemantauan dilaksanakan pada setiap tahapan inovasi Penanganan Anak Jalanan Melalui Rasailah Daku :
Hasil pemantauan kegiatan perencanaan tahan awal kegiatan penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu tahun 2017 terlaksana dengan baik, dimana semua kegiatan dalam tahap sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktuyang ditentukan dimana diharapkan Kota Padang dapat menganggarkan kegiatan penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu dalam DPA Dinas Sosial Kota Padang.
Pemantauan pelaksanaan kegiatan dilihat dari KAK, SOP dan POAC Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu terlaksana dengan baik dengan rencana yang dibuat oleh Tim Penanganan Anak JalananMelalui Pola Pembinaan Terpadu
Kegiatan yang dilaksanakan berupa rapat persiapan kegiatan sehubungan dengan penanda-tanganan kontrak kerjasama dengan lintas terkait dalam rangka penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu untuk memulainya berjalan dengan baik dan lancar berkat kerjasama dari tim pelaksana kegiatan tersebut.
Pemantauan terhadap rencana tindak lajut adalah memastikan bahan kegiatan Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu dapat terlaksana secara berkelanjutan.
Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu terdiri dari :
Anak jalanan yang sudah dibina di Batalyon 133/Yudha Sakti, ada perubahan perilaku bagi anak jalanan, dari efek jera dimana ada perasaan penyesalan bagi anak jalanan bahwa apa yang mereka lakukan saat ini adalah salah dan memberikan pemahaman terhadap keluarga untuk lebih memberikan perhatian dan mengontrol anak agar tidak berada di jalanan dan tidak menjadikan anak sebagai obyek eksploitasi dalam mencari nafkah bagi keluarga. Di mana sekitar 50% tidak kembali lagi ke jalanan, karena sudah ada yang melanjutkan pendidikan, mendapatkan pelatihan yang berkelanjutan ke panti rehabilitasi khusus anak dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, dan sebagian sudah ada yang bekerja dan buka usaha sendiri. Dengan demikian jumlah anak jalanan yang turun ke jalanan.
Anak jalanan yang sudah dibina di Batalyon 133/Yudha Sakti, ada perubahan perilaku bagi anak jalanan, dari efek jera dengan memberikan pemahaman terhadap keluarga untuk lebih memberikan perhatian dan mengontrol anak agar tidak berada di jalanan dan tidak menjadikan anak sebagai obyek eksploitasi dalam mencari nafkah bagi keluarga dan sudah dikembalikan kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan. Penanganan lain bagi anak jalanan adalah memberikan pelatihan pangkas rambut sebanyak 10 orang selama 1 minggu, dan rehabilitasi berkelan jutan di panti rehabilitasi khusus anak dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat sebanyak 11 orang, dan sebagian sudah ada yang bekerja dan buka usaha sendiri.
Uraian dampak dari inovasi pelayanan publik ini, memberikan beberapa pembuktian/data yang menunjukan dampak/manfaat dari inovasi pelayanan publik ini.
Hasil dari kegiatan inovasi Penanganan Anak Jalanan Melalui Pola Pembinaan Terpadu yang diharapkan adalah berkurangnya jumlah anak jalanan mengikuti pergaulan yang salah sehingga dapat menunaikan hak – haknya untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan meningkatkan nilai kesetiakawanan sosial, rasa nasionalisme bagi anak, dimana anak sebagai generasi penerus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berdayaguna, mandiri serta bekarya.
Dampak kegiatan penanganan anak jalanan melalui pola pembinaan terpadu terhadap kesejahteraan sosial dan Kota Padang dapat memberikan kontribusi sebagai berikut :
Dengan adanya kegiatan penanganan anak jalanan melalui Rasailah Daku pada tahun 2017 dibuatlah Perwako Nomor 4 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembinaan Anak Jalanan.
Sebagai panduan dalam penanganan anak jalanan di Kota Padang
Dinas Sosial sebagai penggerak utama dalam untuk pembinaan lanjutan anak jalanan yang berhubungan langsung dengan Leading Sector terkait sebagai berikut:
Memfasilitasi bimbingan berkelanjutan berupa pelatihan keterampilan bagi anak jalanan dari Kota Padang
a)Melakukan penjaringan dan penjangkauan terhadap anak jalanan di Kota Padang.
b)Mengantar anak jalanan yang terjaring ke Balatyon Infanteri 133/Yudha Sakti untuk dilakukan pembinaan.
Memberikan pendidikan dan pemahaman spiritual terhadap anak jalanan dalam bentuk bimbingan keagamaan selama anak jalanan dalam pembinaan.
Menfasilitasi/menampung anak jalanan yang sudah dibina, bagi anak yang tidak memiliki orang tua dan keluarga/ anak tidak layak tinggal bersama orang tua atau keluarga.
Memfasilitasi anak jalanan yang sudah dibina untuk dapat kembali ke lingkup pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Memberikan dukungan dan bantuan danadalam pelaksanaan kegiatan pembinaan anak jalanan di Kota Padang.
Memberikan bimbingan psikologis dan bimbingan mental sosial dalam menentukan pola asuh dan kepribadian anak jalanan.
Demikian adanya kegiatan penanganan anak jalanan melalui RASAILAH DAKU, dimana penanganan anak – anak jalanan bukanlah tugas dari Dinas Sosial saja tetapi tugas bersama dan berkelanjutan dengan demikian sehingga dapat menurunkan jumlah anak jalanan dengan pembinaan yang tepat untuk mendukung terciptanya Kota Padang adalah Kota Layak anak akan memberikan dampak positif dan terbaik bagi Pemerintah Kota Padang.